KONDISI PEMERINTHAN KABUPATEN PATI

Secara administrasi sejak tahun 2006 Kabupaten Pati terdiri dari 21 Kecamatan, 401 desa dan 5 Kelurahan.

Desa atau yang  disebut dengan nama lain (selanjutnya disebut sebagai desa) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004). Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat di desa tersebut.

Kelurahan adalah suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan atau daerah kota di bawah Kecamatan (UU No.32 Tahun 2004). Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota.


Pembagian Wilayah Adminstrasi Kabupaten Pati

Menurut Kecamatan, 2016

No Nama Kecamatan Jumlah Desa/Kelurahan Jumlah RT Jumlah RW
1 Sukolilo 16 478 86
2 Kayen 17 433 70
3 Tambakromo 18 341 63
4 Winong 30 474 81
5 Pucakwangi 20 333 68
6 Jaken 21 311 81
7 Batangan 18 273 53
8 Juwana 29 370 88
9 Jakenan 23 356 59
10 Pati 29 569 99
11 Gabus 24 401 76
12 Margorejo 18 318 65
13 Gembong 11 267 82
14 Tlogowungu 15 322 70
15 Wedarijaksa 18 340 58
16 Trangkil 16 374 60
17 Margoyoso 22 336 80
18 Gunungwungkal 15 241 47
19 Cluwak 13 310 77
20 Tayu 21 395 75
21 Dukuhseti 12 343 46
Jumlah 406 7585 1484

Sumber : Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah Pati

SebelumnyaKependudukan
SelanjutnyaSejarah Pati