Pajak Dan Pembangkangan Sipil

Teori ini mengukur besarnya pajak yang harus dibayar oleh rakyat sesuai dengan tingkat kepentingan wajib pajak yang dilindungi oleh negara. Teori ini lebih bersifat transaksional karena filosofi utilitarianisme berada di balik konsep pemajakan tersebut. Dalam sudut pandang teori itu, tidak ada salahnya jika rakyat menolak membayar pajak melalui pembangkangan sipil (civil disobedience) karena kegagalan relasi transaksional antara negara dan rakyatnya.
Pembangkangan terhadap kebijakan publik sebagai suatu gejala politik telah cukup lama dikenal. Istilah itu mulai dikenal ketika Henry David Thoreau pada tahun 1840-an menolak membayar pajak burung nuri sebagai simbol penolakannya terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Federal Amerika terhadap Meksiko. Penolakan itu kemudian berkembang semakin meluas karena kemudian juga dijadikan simbol perlawanan terhadap praktik perbudakan di negara Selatan dan pelanggaran yang terus-menerus atas hak masyarakat Indian.
Konon,

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda