Meninjau Wacana Pluralisme di Indonesia -Agama Tanpa Sosiologi Agama

Debat pluralisme

Keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 yang menolak faham pluralisme agaknya menjadi sinyal bahwa ada wacana seputar agama di negeri ini yang problematis. MUI dalam fatwanya melihat bahwa pluralisme adalah faham yang mengajarkan kesamaan semua agama sehingga itu berarti juga menyiratkan faham relativisme. Malah, pluralisme mendaku bahwa tidak boleh ada klaim mutlak mengenai ajaran (di sini MUI secara tidak langsung, menurut saya, melihat adanya aspek ideologis dalam pluralisme), yang bagi MUI akan berakibat pada persoalan teologis ”bahwa semua pemeluk agama akan hidup berdampingan di surga”.

Tampaknya ada posisi yang bertakik-takik yang tersirat dalam cara bicara MUI di atas, yaitu bahwa wacana pluralisme bukanlah wacana yang sudah jelas dalam kata itu sendiri dan wacana pluralisme adalah wacana yang sarat dengan beban ideologis dan juga teologis.

Posisi yang berhati-hati atas pluralisme tampak dalam tulisan Franz

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda