REFORMASI PERTAHANAN

Untuk mewujudkan bangun kekuatan menghadapi ancaman nonmiliter itu, dasar bangun kekuatannya berada di Pasal 9 Undang-Undang 3/2002 yang mengatur hak dan kewajiban bela negara bagi seluruh warga negara. Dengan memadukan kualitas bela negara warga negara, resultante hasil yang dipadukan dengan kekuatan militer, menjadi kekuatan diplomasi.

Konstelasi Geografi dan Kesadaran Bela Negara sebagai Landasan Pembangunan Kapabilitas Pertahanan Negara

Seperti dikemukakan di atas unsur kedaulatan dan keutuhan wilayah menjadi bagian dari kepentingan pertahanan negara. Penguasaan geografi secara utuh sesuai dengan sifat, bentuk dan dinamikanya akan menjamin kedaulatan yang utuh pula. Dengan kata lain dalam mengimplementasikan kedaulatan mewujudkan hakekat kepentingan pertahanan negara mendukung kepentingan nasional, harus dilandasi pemahaman tentang realita kondisi geografis, agar kapabilitas pertahanan menghadapi ancaman mendapatkan pijakan kuat.

Sebagai

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda