Refleksi HUT Ke-65 TNI: Menuju TNI yang Tangguh dan Dedikatif

Payung hukum yang memberi legitimasi supremasi sipil atas militer tertuang dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Di samping TAP MPR No VII/MPR/2000 dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua regulasi terakhir dengan rinci telah mengatur pemisahan fungsi Polri dari TNI.

Sejak 2004 lalu, di internal TNI (dan Kementerian Pertahanan) terjadi akselerasi reformasi yang terlihat dari berbagai modifikasi doktrin dan konsep yang terkait dengan pengelolaan institusi militer dan penyelenggaraan pertahanan negara.

Reformasi doktrin dan konsep tersebut termuat dalam doktrin Tri Darma Eka (Tridek), kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhaneg), Keppres Bisnis Militer, buku netralitas TNI dalam pemilu dan pemilukada, serta empat produk strategis Kementerian Pertahanan (buku putih pertahanan, doktrin pertahanan, strategi pertahanan, dan postur pertahanan).

Ref

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda