Idul Adha dan Emansipasi

Tidak Menghakimi

Adapun Agus Maftuh Abegebriel (2011) berpendapat pemahaman kontekstual adalah pemahaman yang melibatkan konteks historis, sosial, antropologis, budaya, ekonomi, dan politik secara konfrehensif. Said Aqil Siradj (1999) mencontohkan Surat An-Nisa’ 4:34 yang menjelaskan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan dan hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhari menjelaskan ketidakberuntungan masyarakat yang dipimpin kaum perempuan, yang  dijadikan penghalang bagi kepemimpinan perempuan di sektor publik.

Dua sumber itu, menurut Said Aqil tidak menghakimi perempuan secara total. Surat An-Nisa’ 4:34 dipahami dalam konteks keluarga, sedangkan hadis Nabi ditujukan pada kepemimpinan Ratu Buran, putri Anusyirwan yang kredibilitas kepemimpinannya diragukan. Menurut KH Hasyim Abbas (2004), ayat yang menunjukkan dominasi laki-laki sifatnya informatif bukan instruktif, sedangkan hadis yang melarang kepemimpin

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda