Sulitnya Memperoleh Informasi Publik

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan regulasi yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi yang berhubungan dengan kehidupan mereka, baik secara individu maupun komunitas. Diberlakukannya Undang(UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 30 April lalu menjadi penanda dimulainya era keterbukaan informasi publik di Indonesia ini.

Dalam UU KIP, badan publik diwajibkan menyediakan inormasi atas berbagai kebijakan, peraturan, perjanjian, dan anggaran yang mengatur hajat hidup masyarakat banyak. Informasi dimaksud misalnya APBN/APBD dan detail turunannya, dokumen proyek, perjanjian kerjasama dengan swasta, regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh badan publik.

Informasi yang dikecualikan untuk bisa diakses bersifat ketat dan teratas adalah yang menyangkut pertahanan negara, rahasia pasien, hak paten dan informasi, yang jika dibuka bisa merugikan kemasalahatan publik.

Disisi lain, setelah diberlakukannya UU KIP

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda