Pajak Progresif Mulai Diberlakukan 1 Juni

Kendaraan ketiga dan keempat masing-masing 2,5 % dan 3 % dari NJKB, serta untuk kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 persen dari NJKB. Ia mengemukakan, pemberlakuan pajak progresif itu masih memberikan toleransi, yakni hanya menerapkan pajak bagi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. jadi kalau alamatnya sama tapi namanya berbeda, tidak akan kena pajak progresif jelas Hadi. Menurut dia, pemberlakuan pajak progresif didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dipayungi UU No 28 Tahun 2009 tantang Pajak dan Retribusi Daerah, kebijakan itu tak berlaku surut. Sekda meminta masyarakat yang telah menjual kendaraan bermotornya dan belum dibalik nama agar segera melapor ke Samsat terdekat agar takterkena pajak progresif. Pajak itu diterapkan unuk memberikan rasa keadilan. Masyarakat yang lebih mampu, yang dipresentasikan dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit, membayar pajak lebih besar.Serta untuk mengendalikan

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda