Refleksi Hari Konstitusi RI

Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai dokumen nasional yang bersifat mulia dan nasional juga sekaligus sebagai dokumen hukum dan dokumen politik. Isinya kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak-hak lembaga negara, pemerintah hubungan antara negara dan warganya serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Bangsa kita boleh berbangga dengan membentuk konstitusi sesuai dengan kultur bangsa. Maka, tidak heran pada tanggal 15 juli 1945, Ir. Soekarno sebagai penggali Pancasila dalam pidatonya di depan BPUPKI menyatakan, “keberanian menunjukkan bahwa kita hanya “membebek” kepada contoh-contoh UUD negara lain, tetapi membuat sendiri UUD yang baru yang berisi kefahaman keadilan yang menentang individualism dan liberalism, yang berjiwa kekeluargaan dan gotong royong”.
 
Mengawal konstitusi
Konstitusi sebagai landasan dan hukum utama haruslah mendapat pengawalan, hal ini dimaksudka

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda