Hari Otonomi Daerah dan Realitas

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undang. Berbicara otoda, berarti bersinggungan dengan daerah otonom. Daerah otonom disini dibagi atas dua (UU No. 32 Tahun 2004) , yaitu daerah otonomi terbatas dalam hal ini pemerintah provinsi dan daerah otonomi luas pada pemerintah Kabupaten/Kota. Perbedaan luas dan terbatas ini terletak pada kewenangannya. Kewenangan daerah mencakup 31 urusan pemerintahan umum, disinilah terjadi permasalahan karna kaburnya tugas dari provinsi akibatnya bupati/walikota cenderung tutup mata dengan pemerintah provinsi, kekaburan ini pun sekarang sedang dibahas untuk dilakukan revisi

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda