Menuju Reformasi Agraria, 3 Desa di Kabupaten Pati Ditetapkan Sebagai Kawasan TORA

tora 2

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Senin (22/7), menghadiri acara ekspose hasil pendataan potensi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) Kabupaten Pati tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. 

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati, Sekretaris Daerah Pati, Perhutani, para pimpinan OPD terkait, kepolisian, Kodim, dan kejaksaan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono menyampaikan bahwa saat ini terdapat 3 desa yang telah ditetapkan sebagai kawasan Tora, diantaranya dua kawasan tanah timbul yaitu Desa Dororejo Kecamatan Tayu dan Desa Bakalan dan Kecamatan Dukuhseti.
Sela

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda