Refeksi Hak Untuk Tahu, 28 September 2010
29 September 2010
0 Komentar
Transparansi atau keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari pemenuhan hak atas informasi atau ''hak untuk tahu'' (right to know) yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi. Yakni, pasal 28 UUD 1945 (UUD '45 hasil amandemen). ''Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, me
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda
Berita
Entry Data e-PPGBM Dan Laporan Rutin Di Website Sigizi Terpadu Harus Dilaksanakan Setiap Bulan
26 Juli 2022
news,featured
Sekda Pati Ajak Fatayat NU Tingkatkan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
02 September 2024
news,featured