Dalam era demokrasi dan keterbukaan, masalah pemerintahan lebih
menarik lagi untuk dibahas. Adanya keterbukaan prilaku aparatur
pemerintah akan lebih banyak mendapat sorotan.
Untuk
memahami bekerjanya hukum dapat dilihat dari fungsi hukum itu sendiri
di dalam mengawasi aparatur negara. Fungsi hukum dapat diamati dari
beberapa sudut pandang sesuai kegunaannya. Menuju pemerintahan yang
baik ada beberapa sudut pandang tentang masalah hukum ini termasuk
"Fungsi Hukum sebagai Sosial Kontrol Pemerintah".
Dengan
adanya Peradilan Tata Usaha Negara, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 merupakan suatu alat kontrol bagi aparatur pemerintah yang
bertujuan untuk membina, menyempurnakan dan menertibkan aparatur
dibidang tata usaha negara, agar mampu menjadi alat yang efisien,
efektif bersih serta berwibawa dan yang dapat mela