?PERLINDUNGAN SOSIAL ANAK DAN MASALAHNYA ?

Pada UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak lebih terinci lagi diatur tentang hak anak, yaitu pada Bab III mulai dari pasal 4 hingga 18. Pasal 16 sekedar diketahui berbunyi: (1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, (2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, (3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesui dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Bagaimana dengan kewajiban dan tanggung jawab negara ? Pada UU No.23 Tahun 2002 di atas, dirinci 4 (empat) pasal mengenai hal tersebut, yaitu pasal 21 sampai 24. Pasal 22 misalnya berbunyi: Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Sekedar mengingatkan, Nelson Mandela ketika menjabat

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda