Henggar Ungkap Urgensi Penetapan Batas Desa

batas desa 1

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Wedarijaksa, Kamis (2/3), Pj Bupati Pati menghadiri penandatanganan berita acara penegasan batas desa Kecamatan Wedarijaksa.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Pati Jumani, Plt Kepala DPUTR, perwakilan kantor pertanahan, Kabag Hukum, Camat Wedarijaksa,Trangkil, Tlogowungu, Pati, Juwana, dan para Kepala Desa.

Pj Bupati Pati mengatakan bahwa berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki.

Sesuai amanah Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, lanjut Henggar, dijelaskan ba

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda