Moralitas dan Rasionalitas Hukum
Reformasi Pendidikan Hukum
Masyarakat sekarang ini sudah makin kritis dan demokratis serta lebih
rasional sehingga mereka akan sangat mudah merasakan dan menduga apakah
suatu putusan hukum itu adil atau tidak, apakah dilandasi kebenaran
yang hakiki atau tidak, apakah masuk akal sehat atau tidak. Kalau
masyarakat merasa kecewa karena melihat ketidakadilan dan tidak ada
wadah untuk minta penjelasan atau klarifikasi, terjadilah demonstrasi
ataupun protes dengan berbagai cara. Jadi, persoalan sebenarnya di
negara ini adalah bagaimana hukum dan proses hukum kita menjadi
rasional dan bermoral. Setelah itu, barulah keadilan dapat terwujud dan
supremasi hukum menjadi berwibawa. Untuk mewujudkan moralitas dan
rasionalitas hukum, pendidikan hukum di Indonesia harus direformasi
lebih dahulu agar nantinya para lulusan bidang hukum sudah mempunyai
kemampuan untuk rasionalisasi hukum secara bermoral.
Mahasiswa fakultas hukum seharusnya mempun
Mahasiswa fakultas hukum seharusnya mempun
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda