Moralitas dan Rasionalitas Hukum

Reformasi Pendidikan Hukum

Masyarakat sekarang ini sudah makin kritis dan demokratis serta lebih rasional sehingga mereka akan sangat mudah merasakan dan menduga apakah suatu putusan hukum itu adil atau tidak, apakah dilandasi kebenaran yang hakiki atau tidak, apakah masuk akal sehat atau tidak. Kalau masyarakat merasa kecewa karena melihat ketidakadilan dan tidak ada wadah untuk minta penjelasan atau klarifikasi, terjadilah demonstrasi ataupun protes dengan berbagai cara. Jadi, persoalan sebenarnya di negara ini adalah bagaimana hukum dan proses hukum kita menjadi rasional dan bermoral. Setelah itu, barulah keadilan dapat terwujud dan supremasi hukum menjadi berwibawa. Untuk mewujudkan moralitas dan rasionalitas hukum, pendidikan hukum di Indonesia harus direformasi lebih dahulu agar nantinya para lulusan bidang hukum sudah mempunyai kemampuan untuk rasionalisasi hukum secara bermoral.

Mahasiswa fakultas hukum seharusnya mempun

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda