Pemerintahan RI 2009-2014 dan Tekad Polri Berantas Korupsi

Padahal, dalam standar internasional, melindungi kejahatan korupsi, termasuk bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu bentuk korupsi atau melindungi korupsi oleh polisi, adalah ketika oknum polisi menerima suap, tetapi mereka berpura-pura tidak tahu, bahwa suap terhadap dirinya, merupakan tindakan korupsi. Demikian juga ketika polisi berpura-pura tidak tahu terjadinya pemberian suap dari seseorang kepada orang lain, padahal (sebetulnya) sang polisi telah berhasil ‘menangkap tangan’ tindakan suap tadi.

Di saat seorang polisi, apalagi sejumlah polisi, mengetahui terjadinya korupsi, tetapi dia, atau mereka, berpura-pura tidak tahu, berarti mereka telah menganiaya profesi polisi, dan organisasi kepolisian tempat ia bekerja. Polisi macam itu telah bertindak tidak menghormati hak warga masyarakat untuk terbebas dari korupsi di tengah hidup dan kehidupan sosialnya, di negerinya sendiri.

Polisi yang menerima suap atau berpura-pura tidak tahu ter

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda