Pancasila 1 Juni 1945

Tafsir otentik

Pada era reformasi saat ini, Pancasila hanya ditempatkan sebagai frasemologi politik dan tidak menjiwai praktik ketatanegaraan kita. Fakta-fakta yuridisnya dapat kita lihat dari produk- produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu terjadi karena mayoritas pejabat yang berwenang membuat produk perundang-undangan telah kehilangan pedoman untuk memahami tafsir Pancasila sebagai sumber hukum sebagaimana diatur UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Di samping itu, terdapat pemahaman yang berbeda-beda atas tafsir otentik Pancasila. Selain pemahaman Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila 22 Juni 1945, dan Pancasila 18 Agustus 1945, bahkan ada juga yang menganggap bahwa Pancasila itu hanyalah deretan kata-kata dalam sila-sila Pancasila yang makna dan penafsirannya bebas diterjemahkan menurut selera masing-masing.

Berbagai pemahaman tersebut seolah-olah menggambarkan pertentangan di an

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda