Nikah Siri, Haruskah Negara Ikut Campur?

Hubungan
Konteks hubungan antara laki-laki dengan perempuan dalam perspektif asmara sebenarnya banyak jenis. Mulai dari pacaran, tunangan, istri simpanan, perselingkuhan, jajan atau prostitusi, nikah siri, nikah mut’ah (kawin kontrak), dan pernikahan.

Dari berbagai ‘jenis’ hubungan itu, hanya ‘pernikahan’ yang memiliki legalitas dan karenanya memiliki konsekuensi hukum bagi pasangan nikah itu dan bagi anak-anak mereka. Lainnya, bisa dikatakan hubungan ‘di bahah tangan’.

Semua hubungan di bawah tangan itu memiliki konsekuansi yang hampir sama dengan nikah siri, dalam arti bisa menghasilkan anak dari hubungan tersebut. Lebih dari itu, juga bisa menimbulkan komplikasi hubungan individual sampai relasi sosial yang melingkupinya.

Padahal, diakui atau tidak, semua jenis hubungan di bawah tangan itu eksis di masyarakat kita. Bahkan, masyarakat yang semakin individualis saat ini cenderung permisif

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda