Berbagi Laut dengan Tetangga (1)

Melihat fenomena klaim kawasan laut yang bersifat sporadis ini, pada 1958 PBB merasa perlu adanya pengaturan penguasaan atas laut. Dilakukanlah Konferensi PBB pertama tentang Hukum Laut (United Nations Conference on the Law of the Sea) yang menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1958.

Dalam perkembangannya, terjadi penyempurnaan hingga disepakati konvensi terbaru yaitu UNCLOS 1982 yang kini sudah diakui (diratifikasi) oleh 159 negara dan satu Uni Eropa.

Indonesia, Malaysia dan Singapura juga telah meratifikasi UNCLOS 1982 ini yang artinya mereka tunduk pada aturan yang ditetapkan di dalamnya.

UNCLOS mengatur kewenangan suatu negara akan laut. Disebutkan bahwa sebuah negara pantai (coastal state) berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut, dan landas kontinen (dasar laut) sejauh 350 mil laut atau lebih.

Selain itu diatur juga apa yan

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda