Koalisi dan Oposisi Dalam UUD 1945

Sistem presidensial

Sejatinya UUD 1945 menganut sistem presidensial. Di antara ciri sistem presidensial adalah periode masa jabatan presiden yang pasti (fixed term), yakni lima tahun. Presiden tidak dapat dimakzulkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hal-hal yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 7A. Dalam sistem presidensial DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden, kecuali Presiden sendiri yang menjatuhkan dirinya sendiri melalui tindak pelanggaran hukum, perbuatan tercela, maupun tidak lagi memnuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden. Sebaliknya, Presiden tidak bisa membubarkan DPR. Keduanya tidak lebih tinggi atau lebih rendah satu sama lain, dan hanya bisa dibedakan dari perspektif fungsi dan kewenangannya.

DPR hanya berpendapat sesuai dengan hak yang dimilikinya bahwa presiden telah melanggar hukum dan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut. Adapun

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda