Prosedur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara
Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah
yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pahlawan Nasional adalah yang gugur atau meninggal dunia demi membela
bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan
kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi
pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden. Pasal 15 kemudian mengatur, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur akademisi (dua orang), militer dan/atau berlatar belakang militer (dua orang) dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan (tiga orang). Saat ini, ketujuhnya adalah Djoko Su
Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden. Pasal 15 kemudian mengatur, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur akademisi (dua orang), militer dan/atau berlatar belakang militer (dua orang) dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan (tiga orang). Saat ini, ketujuhnya adalah Djoko Su
Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda