Prosedur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pahlawan Nasional adalah yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dilakukan Presiden. Pasal 15 kemudian mengatur, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari unsur akademisi (dua orang), militer dan/atau berlatar belakang militer (dua orang) dan tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa dan/atau tanda kehormatan (tiga orang). Saat ini, ketujuhnya adalah Djoko Su

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda