Selamatkan Anak-anak Kita !

Korban terus berjatuhan

Sejak Reformasi 1998, Indonesia merupakan negara di kawasan ASEAN yang sangat tanggap menghadapi persoalan yang diatur dalam protokol opsional Konvensi Hak-hak Anak. Selain pemberlakuan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, sebelumnya kita sudah meratifikasi Konvensi ILO mengenai bentuk pekerjaan terburuk anak melalui UU No 1/2000yang bersemangat serupa dan menghasilkan Rencana Aksi Nasional.
Setelah itu, Indonesia menandatangani Protokol Palermo tentang pencegahan, penghentian, dan sanksi atas perdagangan anak dan perempuan yang jadi suplemen Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisasi yang Transnasional pada 12 Desember 2000. Indonesia bahkan telah membuat dan memberlakukan UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Secara legal formal, Indonesia melengkapi diri dengan UU No 11/2008 yang memuat pasal tentang pornografi (anak) dan UU No 44/2008 mengenai pornografi yang mencakup pemberatan huk

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda