Memantapkan Kinerja Pendidikan

Upaya peningkatan

Pemerintah sebenarnya telah berusaha mendongkrak profesionalisme guru dengan memberikan kompensasi kesejahteraan dalam bentuk tunjangan profesi. Usaha ini diawali dengan UU Guru dan Dosen yang berisi ketentuan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan menjamin kesejahteraan guru.

Usaha tersebut direalisasi dengan proses sertifikasi yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Guru yang berhasil menempuh proses ini mendapat sertifikat pendidik sebagai simbol profesionalisme, selanjutnya diikuti dengan tunjangan profesiyang jumlahnya memadai.

Yang gagal menempuh jalur portofolio masih mendapat kesempatan meraih sertifikat pendidik melalui ”jalur pertemuan” dengan waktu hampir 100 jam efektif.Guru yang lulus jalur ini pun berhak atas sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik memang menjadi bukti profesionalisme guru sebagaimana disebutkan Pasal 2 UU Guru dan

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda