Kebijakan Publik Nirkorupsi

Membuka Kontrol

Kebijakan publik yang nirkorupsi perlu dilaksanakan dengan mendasarkan pada ketentuan tata pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik atau good governance adalah kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran serta, adanya saling kontrol yang dilakukan oleh pemerintahan (government), rakyat (citizen), atau civil society, serta usahawan (bussines) yang berada di sektor swasta (Ambar Teguh Sulistiyani, 2004: 21).

Sebelum menerbitkan kebijakan, pemerintah harus membuka diri terhadap masukan dari eksternal. Misalnya, dalam meminimalisir korupsi pengadaan barang dan jasa, kran informasi adanya tender dan lelang tidak boleh diselipkan di bawah meja atau hanya memuat secuil halaman di bagian tengah sebuah koran. Kritik dari lembaga swadaya masyarakat tentang adanya dugaan koruptif ti

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda