UU ITE, Video Porno dan Mental Kita

Dalam UU-ITE Bab II Pasal 4 menyebutkan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan  untuk:

  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. Membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan  pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi  Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan  penyelenggara Teknologi Informasi.

Kita coba pahami satu per satu bagian dari pasal tersebut. Apakah selama ini informasi yang kita dapat bisa sesuai dengan kriteria di atas?

Komentar (0)
Tuliskan Komentar Anda